nusakini.com--Surabaya adalah kota terbesar kedua di Indonesia dengan jumlah penduduk mencapai 5 juta jiwa pada siang hari dan 3 juta jiwa pada malam hari. Dengan jumlah manusia sebanyak itu, masalah kebersihan dan sampah merupakan hal yang tak terelakkan. Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Surabaya melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Surabaya menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya. 

Bertempat di Gedung Wanita Candra Kencana, Selasa (26/9), peserta yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Surabaya, kalangan akademisi, dan juga perwakilan dari masyarakat datang untuk mendapatkan sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) tersebut.  

Aditya Wasita, Sekretaris Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Kota Surabaya mengatakan bahwa beberapa hal dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Kota Surabaya perlu disesuaikan, seperti beberapa pasal dihilangkan dan juga disisipkan beberapa ayat dalam pasal-pasal yang sudah ada sebelumnya. Aditya juga mengatakan bahwa beberapa pasal dihapus, karena menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 33 Tahun 2010 yang juga telah dicabut. 

Masih menurut Aditya, sudah diberlakukan sanksi administratif bagi mereka yang membuang sampah secara sembarangan yang juga telah diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya dengan nominal minimum Rp. 75.000. Jika tidak mengikuti sanksi administratif, maka akan diberlakukan sanksi pidana. 

Sementara itu, Emmanuel Sudjatmoko, pakar hukum dari Universitas Airlangga yang juga sebagai narasumber dalam acara ini mengatakan bahwa Kota Surabaya telah mengolah limbah dan sampah menjadi sebuah "berkah", namun juga masih perlu dukungan dari seluruh masyarakat Kota Surabaya.  

Emmanuel juga mengatakan bahwa salah satu alasan Perda Nomor 5 Tahun 2014 diubah agar penanganan sampah di Kota Pahlawan ini lebih berdayaguna. Emmanuel menambahkan bahwa dalam Perda yang sebelumnya, pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota, padahal seharusnya pengelolaan sampah juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat Kota Surabaya, karena Pemerintah Kota dan seluruh masyarakat seharusnya bekerjasama demi kemajuan kota.  

Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan dirasa perlu untuk disempurnakan dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan kebijakan sampah di Kota Surabaya. Dalam rancangan perubahan Perda ini, terdapat beberapa tambahan, seperti ruang lingkup pengelolaan sampah, target pengurangan sampah, kebijakan pengurangan penggunaan kantong plastik, pengangkutan sampah, dan lain sebagainya.  

Melalui acara sosialiasi ini, diharapkan ada tambahan dan masukan dari berbagai kalangan tentang tambahan-tambahan tersebut sehingga nantinya akan disahkan menjadi Perda dan memiliki ikatan hukum yang kuat bagi seluruh masyarakat Kota Surabaya. Diharapkan juga perubahan Perda ini akan meningkatkan partisipasi dari seluruh masyarakat dalam hal pengelolaan sampah di Kota Surabaya. (p/ab)